Dilaporkan Mantan Bawahannya ke Kejati, Ini Tanggapan Dirut RSUD Depati Hamzah

    Dilaporkan Mantan Bawahannya ke Kejati, Ini Tanggapan Dirut RSUD Depati Hamzah

    PANGKALPINANG - - Terkait pelaporan mantan tenaga Honorer  Rumah Sakit Daerah (RSUD) Depati Hamzah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Pangkal Pinang, Dirut RSUD Depati Hamzah, dr. Fauzan, memberikan tanggapannya.

    Menurut dr. Fauzan, pihaknya tidak akan menanggapi panjang lebar terkait pelaporan tersebut, karena telah dilaporkan pihaknya akan menghormati proses hukum, dan hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan permasalahan yang telah dilaporkan.

    "Terkait laporan mantan honorer RSUD Depati Hamzah ke Kejati Babel, kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum. Bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kami hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu, " terang Fauzan. (24/02/2021)

    Pihaknya hanya akan menjelaskan secara umum, terkait mekanisme atau SOP pelayanan, juga pengadaan barang maupun anggaran yang menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Untuk saat ini, kami hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku, Terimakasih, " tandas Fauzan.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo ketika dihubungi awak media membenarkan adanya laporan dari seseorang yang bernama Hendra, yang terkait adanya dugaan penyimpangan pada RSUD Depati Hamzah.

    “ Iya tadi sore kita menerima langsung laporan dari seseorang bernama Hendra terkait dengan adanya dugaan berbagai penyimpangan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, ” jawab Basuki Rahardjo

    Dijelaskan Basuki, terkait laporan atas dugaan berbagai penyimpangan tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian, agar nantinya dapat diketahui apakah masuk dalam ranah tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.

    “ Yang pastinya laporan tersebut sudah kita terima dan akan kita kaji terlebih dahulu , ’’ ucapnya. (Nopri)

    Nopri Babel

    Nopri Babel

    Artikel Sebelumnya

    Laporan Dugaan Penyimpangan Pada RSUD Depati...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Pegawai Honorer RSUD Depati Hamzah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami