Kejati Bangka Belitung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BRI

    Kejati Bangka Belitung Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BRI

    BABEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan empat orang  tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Rabu (10/2/2021).

    “Keempat tersangka baru tersebut yakni, inisial JA, GH, AHP, dan ATN, ” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel, Rabu (10/2/2021)

    Adapun peran tersangka JA, dijelaskan Asintel, yakni bekerja sama dengan Sugiharto alias Aloy dalam menerbitkan SHM untuk para calon debitur, kemudian peran tersangka GH menerbitkan cover note dalam setiap pencairan kredit.

    “Selanjutnya, tersangka inisial AHP sebagai pemutus kredit untuk para debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, dan tersangka ATN sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur Kantor Cabang Pembantu Depati Amir dan Kantor Cabang Pangkalpinang, ” bebernya.

    Dia mengungkapkan, keempat tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Proses tetap ada, proses pemeriksaan lagi, saksi, pemeriksaan tersangka, mungkin ada lagi penyitaan, penggeledahan. Tahapan-tahapan harus kita lalui, ” terangnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan dia, para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    "Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ” jelasnya

    Nopri Babel

    Nopri Babel

    Artikel Sebelumnya

    Ketut Winawa Jabat Aspidsus Kejati Bangka...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Babel Naikan Kasus Dugaan Penyimpangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami