Bangka Barat (Mentok) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Bangka Barat) Helena Octavianne, SH, MH beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Heru Pujakesuma, SH, MH, Rina Akhad Riyanti, SH dan M. Syaran Jafizhan, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Babar mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021. Rabu (21/07/2021).
Kegiatan tersebut diikuti secara daring via zoom meeting bertempat Digital Room Kejari Bangka Barat. Selain itu kegiatan itu juga diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Kabid Hubungan lndustrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta Kantor Cabang Pangkalpinang, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Petugas Pemeriksa dan/atau Staf Pelaksana Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, dan PIC Lingkaran Kabupaten Bangka Barat.
Rangkaian kegiatan dalam forum koordinasi dan pengawasan tersebut ada beberapa kegiatan yaitu melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan peserta, kepatuhan penyampaian data dan pembayaran iuran peserta, merumuskan strategi bersama yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, dan evaluasi atas pelaksanaan strategi yang telah disusun.
Kajari Bangka Barat selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 dalam hal ini sangat mendukung serta mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Bangka Barat dalam penegakan hukum terhadap permasalahan yang muncul baik dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan memberikan langkah hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dalam sambutannya Kajari Bangka Barat menyatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan tersebut berharap dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan yaitu diperolehnya penyelamatan keuangan negara berupa iuran jaminan kesehatan nasional yang tertunggak oleh badan usaha dengan upaya yang dilakukan lebih pada upaya negosiasi atas kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang belum diselesaikan badan usaha, dan upaya pengenaan sanksi baik sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi pidana merupakan pilihan terakhir karena yang menjadi fokus adalah pengembalian keuangan negara bukan pengenaan sanksi. (Nopri/Rikky)
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|