PANGKALPINANG - - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian pembiayaan, (pinjaman) kepada nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Asintel Kejati Babel, Jhony William Pardede, dengan di dampingi Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo serta Kasidik Kejati Babel, Himawan, saat menggelar jumpa pers di ruang Media Center Kejati Babel, pada Selasa sore (23/02/2021)
Dalam jumpa pers tersebut, Asintel Kejati Babel menjelaskan, naiknya kasus dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print : 152/L.9/FD.1/02/2021.
"Modus yang digunakan yaitu dengan memberikan pinjaman untuk kegiatan usaha sejenis UKM untuk dua kelompok, namun dari dua kelompok satu agunan untuk tujuh debitur atau kredit. Sedangkan sisanya sebanyak 15 itu dilaksanakan pemberian kredit dengan cara satu agunan tanpa diketahui oleh debitur, " ungkap Kasidik.
Asintel menambahkan, akibat adanya dugaan penyimpangan tersebut, mengakibatkan negara berpontensi mengalami kerugian sebesar Rp. 1, 7 milyar.
"Bahwa pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 22 (dua puluh dua) debitur tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian Fasilitas pada PT Bank Pembiayaan Syariah cabang Toboali" tandas Asintel.
Sebelumnya pada Kejari Bangka Barat juga berhasil mengungkap dua kasus penyimpangan pada PT BPRS cabang Mentok, Bangka Barat.
Kasus pertama
mengenai dugaan penyimpangan program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT BPRSB cabang Mentok pada 2012 hingga 2015.
Temuan kasus kedua, perihal dugaan praktik pembiayaan fiktif yang mencapai sebanyak 46 register pembiayaan atau pencairan pembiayaan yang setelah ditelusuri rekam jejaknya ternyata fiktif, yang telah menyeret mantan pimpinan cabang PT BPRS cabang Mentok menjadi tersangka.