Kejati Bangka Belitung Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pada BRI Pangkalpinang

    Kejati Bangka Belitung Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pada BRI Pangkalpinang

    PANGKALPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menetapkan sepuluh tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada BRI Cabang Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir tahun 2017-2019.

    "Peran tersangka adalah sebagai debitur dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir telah bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy untuk melakukan pinjaman kredit KMK tanpa didukung dengan kegiatan usaha yang jelas dan nilai agunan yang mencukupi, " kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Aspidsus, Ketut Winawa saat jumpa pers di ruang media center Kejati Babel, Selasa (2/3/2021).

    Asintel menyebutkan, sepuluh tersangka baru tersebut yakni, inisial TS dengan nomor penetapan PRINT-183/L.9/Fd.1/03/2021, inisial M nomor penetapan PRINT-184/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SB nomor penetapan PRINT-185/L Fd.1/03/2021, inisial A nomor penetapan PRINT-186/L.9/Fd.1/03/2021, inisial NA nomor penetapan PRINT-187/L.9/Fd.1/03/2021.

    "Kemudian tersangka inisial SK nomor penetapan PRINT-188/L.9/Fd.1/03/2021, inisial EI nomor penetapan PRINT-195/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SD nomor penetapan PRINT-196/L.9/Fd.1/03/2021, inisial I nomor penetapan PRINT-197/L.9/Fd.1/03/2021, inisial H nomor penetapan PRINT-198/L.9/Fd.1/03/2021, " urainya.

    Atas perbuatannya, ditegaskannya, sepuluh tersangka akan disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    "Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, " tandasnya.

    Sebelumnya, pada 10 Februari 2021 lalu, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka yakni, inisial JA berdasarkan print - 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print - 105/L.9/FD.1/02/2021, inisial AHP berdasarkan print - 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print - 104/L.9/FD.1/02/2021. 

    Nopri Babel

    Nopri Babel

    Artikel Sebelumnya

    Ada Banyak Nama Akan Terseret Kasus Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Pembelian Biji Timah, Agat Kembali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami